Pengertian Retribusi secara umum
Iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan mendapati jasa balik secara langsung yang dapat ditunjukkan.
Pengertian Retribusi menurut ahli
Ahmad Yani
“Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”
Marihot P. Siahaan
“ Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Pengertian menurut undang-undang
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling