Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan Pasif
Masyarakat enggan membayar pajak, yang disebabkan oleh :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat;
b. Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat;
c. Sistem kontrol tidak terlaksana dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuk perlawanan tersebut adalah :
a. tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan;
b. tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan atau dengan kata lain penggelapan pajak.
1. Perlawanan Pasif
Masyarakat enggan membayar pajak, yang disebabkan oleh :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat;
b. Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat;
c. Sistem kontrol tidak terlaksana dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Bentuk perlawanan tersebut adalah :
a. tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar peraturan perpajakan;
b. tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan atau dengan kata lain penggelapan pajak.
sumber: http://belajar-pajak-id.blogspot.com/2013/03/hambatan-pemungutan-pajak.html
Share
& Comment
Tweet