Sekilas Perkembangan Perpajakan Indonesia
Sebelum tahun 1983
Pada masa ini sistem perpajakan yang digunakan adalah official assestment yang berarti:- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak.
- Wajib pajak bersifat pasif.
- Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak.
- Menghitung Pajak Sendiri (MPS) - UU No. 8 Tahun 1967
- Menghitung Pajak Orang (MPO) - PP No.11 Tahun 1967
Tahun 1983 sampai sekarang
Pada masa ini sistem perpajakan yang digunakan adalah self assestment yang berarti:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
- Wajib pajak aktif.
- Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
- UU Nomor 8 Tahun 1983
- UU Nomor 9 Tahun 1994
- UU Nomor 16 Tahun 2000
- UU Nomor 28 Tahun 2007
- Perpu Nomor 5 Tahun 2008
- UU Nomor 16 Tahun 2009
UU KUP menjadi dasar hukum formal perpajakan.
Share
& Comment
Tweet