Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Sekilas Perkembangan Perpajakan Indonesia

Sebelum tahun 1983

Pada masa ini sistem perpajakan yang digunakan adalah official assestment yang berarti:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak.
Dasar Hukum:

  • Menghitung Pajak Sendiri (MPS) - UU No. 8 Tahun 1967 
  • Menghitung Pajak Orang (MPO) - PP No.11 Tahun 1967

Tahun 1983 sampai sekarang

Pada masa ini sistem perpajakan yang digunakan adalah self assestment yang berarti:
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
  • Wajib pajak aktif.
  • Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi.
Dasar Hukum: 
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
  • UU Nomor 8 Tahun 1983
  • UU Nomor  9 Tahun 1994
  • UU Nomor 16 Tahun 2000
  • UU Nomor 28 Tahun 2007
  • Perpu Nomor 5 Tahun 2008
  • UU Nomor 16 Tahun 2009
UU KUP menjadi dasar hukum formal perpajakan.




Share

& Comment

 

Copyright © 2015 Soal Pajak™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.