Jenis Pajak menurut penggolongannya
- Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan, PBB),
- Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis Pajak menurut sifatnya
- Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.
Jenis Pajak menurut lembaga pemungutnya
- Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
- Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling