Jenis-jenis pajak

Jenis Pajak menurut penggolongannya


  1. Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan, PBB),
  2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai.

Jenis Pajak menurut sifatnya


  1. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN.

Jenis Pajak menurut lembaga pemungutnya

  1. Pajak Pusat/Pajak Negara; yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contoh: PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, dan Bea Materai
  2. Pajak Daerah; yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dibagi menjadi dua yaitu pajak Propinsi seperti pajak kendaraan bermotor, dan pajak Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, pajak hotel dll.

Share

& Comment

0 comments:

Post a Comment

No SPAM, SARA, Pornography, Gambling

 

Copyright © 2015 Soal Pajak™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.