- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
| Status | PTKP Lama | PTKP Baru |
| TK | 24.300.000 | 36.000.000 |
| K/0 | 26.325.000 | 39.000.000 |
| K/1 | 28.350.000 | 42.000.000 |
| K/2 | 30.375.000 | 45.000.000 |
| K/3 | 32.400.000 | 48.000.000 |
| K/I/0 | 48.600.000 | 72.000.000 |
| K/I/1 | 50.625.000 | 75.000.000 |
| K/I/2 | 52.650.000 | 78.000.000 |
| K/I/3 | 54.675.000 | 81.000.000 |
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku pada tahun pajak 2015, serta peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (29 Juni 2015)
resource: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/122~PMK.010~2015Per.pdf
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling