Dalam
melakukan pungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem pemungutan
pajak, yaitu :
1. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif dalam persentase
tertentu, dengan tidak melihat perubahan pendapatan individu dengan kata lain
berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib pajak, jumlah pengenaan tarif
pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan seseorang naik sebesar 100% maka
jumlah pajak yag terutang akan naik menjadi 100% dari pajak semula. Beberpa
pajak yang menggunkan tarif pajak proporsional menurut UU no 36 tahun 2000
pasal 26 adalah :
a.
Untuk
PPh sebesar 20%
b.
Untuk PPN
terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif Pajak
Rp.
500.000,- 10% Rp.
50.000,-
Rp.
1.000.000,- 10% Rp.
100.000,-
Rp.
5.000.000,- 10% Rp.
500.000,-
Rp.
10.000.000,- 10% Rp.
1.000.000,-
c.
Untuk PBB
mengunakan tarif 0.5%
d.
Untuk BPHTB
menggunakan tarif 5%
2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Adalah
pengenaan pajak dengan tarif meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan
individu. Dengan kata lain, jumlah pendapatan yang lebih besar yang diterima
oleh wajib pajak, akan diterima tarif yang lebih besar pula. Sebagai ilustrasi,
jika kemampuan membayar seorang wajib pajak naik sebesar 100% jumlah pajak yang
terutang menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak
progresif sendiri terbagi menjadi 3, yaitu:
a.
Tarif Pajak
Progresif Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak dan kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.
Tarif Pajak
Progresif Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.
Tarif Pajak
Progresif Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali
menurun.
Tabel Pajak
Progresi
Pendapatan Nominal Tarif
% Pajak
Rp.
1.000.000,- 10,0 100.000
Rp.
2.000.000,- 15,0 300.000
Rp.
3.000.000,- 20,0 600.000
3. Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif
pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang
dijadikan dasar pengenaan pajak. Sistem pemungutan dengan tarif tetap adalah
tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan
angka pajak. Penerapan pada sistem perpajakan nasional dilakukan pada bea
materai.
4. Tarif Pajak Degresif (Degressive Tax Rate)
Adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil,
tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi
besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.
Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan
perpajakan.
Sistem
pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus
dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak
semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem
progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya
naik. (10 - 18 - 24 - 28).
Contoh:
Untuk
penghasilan s/d Rp.
10.000.000 30%
Di atas Rp.
10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp.
50.000.000 15%
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif
progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pada bea materai dikenakan sistem pemungutan tarif tetap. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan
Nilai berlaku
tarif pajak proporsional.
Share
& Comment
Tweet