1. Orang pribadi yang meninggal dunia:
- surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
- surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Surat Pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda
- fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
- surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
*) PER-38/PJ/2013
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling