Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H. Hukum pajak mempunyai kedudukan
diantara hukum-hukum berikut ini :
- Hukum Perdata yaitu Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
individu dalam masyarakat.
- Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan
rakyatnya. Hukum Publik terdiri dari:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha
- Hukum Pidana
- Hukum Pajak
Dengan demikian Kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik.
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku asas lex specialis de
rogat lex generalis, artinya peraturan khusus lebih di utamakan dari
peraturan umum atau jika ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan
khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam ketentua umum. Dalam hal
ini peraturan khusus adalah hukum pajak sedangkan peraturan umum adalah hukum
publik atau peraturan yang ada sebelumnya.
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaanya
tidak dapat ditunda misalnya dalam hal pengajuan keberatan. misalnya dalah hal
pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktorat Jendral pajak bahwa
keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan
terlebih dahulu wajib membayar pajak sesuai yang ditetapkan.
sumber: http://hukum-pajak.blogspot.com/2010/04/kedudukan-hukum-pajak.html
Share
& Comment
Tweet