PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.03/2014
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Sekilas Aturan
Isi SPT
(1) SPT paling sedikit memuat:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Share
& Comment
Tweet