Surat Pemberitahuan (SPT)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.03/2014

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)


Sekilas Aturan

Isi SPT

(1) SPT paling sedikit memuat:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4) SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Share

& Comment

 

Copyright © 2015 Soal Pajak™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.