Tata Cara Pemungutan Pajak
Stelsel Pajak
- Stelsel nyata (riel stelsel); baru dapat diketahui setelah akhir suatu periode (akhir tahun) setelah penghasilan tersebut sesungguhnya dapat diketahui.
- Stelsel anggapan (fictieve stelsel); yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan atau perkiraan yang diatur dengan undang – undang. diatur dengan undang – undang.
- Stelsel campuran; artinya pada awal tahun menggunakan anggapan tetapi setelah akhir tahun dihitung kembali sesuai yang sebenarnya (nyata).
Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili (tempat tinggal); pemungutan pajak didasarkan pada tempat tinggal Wajib Pajak terhadap seluruh penghasilan dimanapun diperolehnya walaupun dari luar negeri,
- Asas Sumber; artinya negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak;
- Asas Kebangsaan; bahwa pemungutan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assesment System; yaitu suatu sistem peungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajka yang tertang oleh Wajib Pajak, sehingga ciri – cirinya : -wewenang menentukan besarnya pajak berada dipihak pemerintah, -Wajib Pajak bersifat pasif, dan -Utang pajak timbul setelah adanya ketetapan dari pemerintah.
- Self Assesment System; yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga memiliki ciri – ciri : 1. Wewenang penentuan besarnya pajak ada di Wajib Pajak, 2. Wajib Pajak yang aktif, (mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang,3. Fiskus hanya bersifat mengawasi
- With Holding System; yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus juga bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Share
& Comment
Tweet