PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
selengkapnya di ortax.org
Sekilas Aturan:
Persyaratan Surat
Keberatan PBB:
- satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;
- dilampiri dengan SPPT atau SKP PBB asli yang diajukan keberatan;
- dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Share
& Comment
Tweet