PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.03/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT
SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana
dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya,
yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012;
|
||||||
|
b.
|
bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat
berpenghasilan rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih
luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah
mengingat meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah
sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||||||||
|
c.
|
bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui surat
Nomor: 315/M/PB.01.01/11/2013 tanggal 4 November 2013, telah
menyampaikan usulan perubahan batas harga jual rumah sejahtera tapak
yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya,
yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
|
||||||||
|
Mengingat
|
:
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012;
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG
BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,
PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA,
YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I
|
|||||||||
|
|
|
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang
atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
|
|||||||
|
|
|
a.
|
Nomor 80/PMK.03/2008;
|
||||||
|
|
|
b.
|
Nomor 31/PMK.03/2011;
|
||||||
|
|
|
c.
|
Nomor 125/PMK.011/2012;
|
||||||
|
|
|
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|||||||||
|
|
|
(1)
|
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
a.
|
luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
|
|||||
|
|
|
|
b.
|
harga jual tidak melebihi batasan harga jual
dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona
dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||||
|
|
|
|
c.
|
merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
|
|||||
|
|
|
|
d.
|
luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
|
|||||
|
e.
|
perolehannya secara tunai ataupun dibiayai
melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau
melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
|
||||||||
|
(2)
|
Dihapus.
|
||||||||
|
|
|
(3)
|
Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
a.
|
untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014;
|
|||||
|
|
|
|
b.
|
untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017,
ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan
akhir tahun yang bersangkutan; dan
|
|||||
|
|
|
|
c.
|
untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai
diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak
terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
|
|
(4)
|
Ketentuan teknis atas pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangannya
masing-masing.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
|
|||||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|||||||||
|
pada tanggal 10 Juni 2014
|
|||||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||
|
|
ttd.
|
||||||||
|
MUHAMAD CHATIB BASRI
|
|||||||||
|
Diundangkan di Jakarta
|
|||||||||
|
pada tanggal 10 Juni 2014
|
|||||||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
|
|
|||||||||
|
ttd.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
AMIR SYAMSUDIN
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 766
Lampiran:
| |||||||||

0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling