Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:
- luas bangunan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
-
harga jual tidak
melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual
didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Lampiran PMK-113/PMK.03/2014 -
Pengaturan harga jual ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014;
- untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan; dan
- untuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
-
Pengaturan harga jual ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
- merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
- luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
- perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling