PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
79/PMK.01/2015
TENTANG
ACCOUNT
REPRESENTAIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Account Representative merupakan salah satu ujung tombak penggalian
potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas
intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi,
analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa
dalam rangka menindaklanjuti hasil penyempurnaan organisasi dan tata kerja
instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk
merumuskan kembali tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak;
|
|||||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative
pada Kantor Pelayanan Pajak;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
|||
2.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK.
|
||||
Pasal
1
|
||||||
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Kantor
Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
2.
|
Account
Representative adalah pegawai yang diangkat dan
ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
|
|||||
Pasal
2
|
||||||
Account
Representative terdiri dari:
|
||||||
a.
|
Account
Representative yang menjalankan fungsi pelayanan
dan konsultasi Wajib Pajak; dan
|
|||||
b.
|
Account
Representative yang menjalankan fungsi
pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
|
|||||
Pasal
3
|
||||||
Account
Representative yang menjalankan fungsi pelayanan
dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
|
||||||
a.
|
melakukan
proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
|
|||||
b.
|
melakukan
proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
|
|||||
c.
|
melakukan
bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
|
|||||
d.
|
melakukan
proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|||||
Pasal
4
|
||||||
Account
Representative yang menjalankan fungsi
pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:
|
||||||
a.
|
melakukan
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
|
|||||
b.
|
menyusun
profil Wajib Pajak;
|
|||||
c.
|
analisis
kinerja Wajib Pajak; dan
|
|||||
d.
|
rekonsiliasi
data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
|
|||||
Pasal
5
|
||||||
Dalam
melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi yang menjadi atasannya.
|
||||||
Pasal
6
|
||||||
(1)
|
Pembagian
Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
|||||
(2)
|
Jumlah
Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi
ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai kebutuhan.
|
|||||
Pasal
7
|
||||||
(1)
|
Untuk
dapat diangkat sebagai Account Representative pegawai harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
Lulus
pendidikan formal paling rendah SLTA; dan
|
|||||
b.
|
Pangkat
paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur (Golongan II/c).
|
|||||
(2)
|
Pengangkatan
sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan.
|
|||||
(3)
|
Account
Representative bukan merupakan jabatan
struktural dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan.
|
|||||
Pasal
8
|
||||||
Pengangkatan
dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
|
||||||
Pasal
9
|
||||||
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||
1.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan
Organisasi Modern; dan
|
|||||
2.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan
Organisasi Modern,
|
|||||
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
Pasal
10
|
||||||
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 April 2015
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
|
||||||
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 16 April 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 561
|
||||||
PMK 79/PMK.01/2015 - Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling