PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2015
TENTANG
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
air merupakan kebutuhan dasar, untuk
menjamin ketersediaan air dan
mendukung kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan sistem
penyediaan air minum, perlu memberikan
fasilitas perpajakan atas
penyerahan air bersih;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang
dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Air
Bersih yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||
Pasal 1
|
||||
Dalam
Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Pengusaha Kena
Pajak adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
2.
|
Faktur Pajak
adalah bukti pungutan
pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|||
3.
|
Pajak Masukan
adalah Pajak Pertambahan
Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak karena perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
|
|||
Pasal 2
|
||||
Atas penyerahan
air bersih oleh
pengusaha dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||
Pasal 3
|
||||
(1)
|
Air bersih
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum;
dan/atau
b. air
bersih yang sudah
siap untuk diminum
(air minum).
|
|||
(2)
|
Air bersih
yang sudah siap
untuk diminum (air
minum) sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b
tidak termasuk air minum dalam kemasan.
|
|||
Pasal 4
|
||||
(1)
|
Pengusaha yang
melakukan penyerahan air
bersih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
(2)
|
Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan
penyerahan air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) wajib menerbitkan Faktur
Pajak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Kewajiban melaporkan
usaha untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan Peraturan
Perundangundangan.
|
|||
Pasal 5
|
||||
Pajak Masukan
atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang digunakan
untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
|
||||
Pasal 6
|
||||
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, Pasal
1 angka 1 huruf
g dan Pasal
2 ayat (2)
huruf g Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2001
tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4083) sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun
2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
Pasal 7
|
||||
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
|
||||
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Juni 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 145
|
||||
PP Nomor 40 Tahun 2015 - Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling