KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN NOMOR SE-44/PJ/2015 TENTANG STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A.
|
Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi perpajakan dan mendukung optimalisasi fungsi pelayanan,
pengawasan, dan penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak serta memberikan
kepastian hukum kepada Wajib Pajak maka perlu menerbitkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Maksud
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
memberikan pedoman pelaksanaan administrasi perpajakan dalam rangka
pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak serta
memberikan pemahaman terkait dengan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
tetap.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Edaran ini disusun untuk
memperjelas struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP Tetap agar pelaksanaan
administrasi perpajakan lebih tertib dan efisien.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerapan NPWP Tetap bertujuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
memudahkan Wajib Pajak dalam
menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah
satu referensi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
memberikan kepastian hukum bagi
Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakannya; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
memudahkan Direktorat Jenderal
Pajak dalam pengadministrasian Wajib Pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.
|
Ruang Lingkup
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ruang Iingkup Surat Edaran
Direkiur Jenderal Pajak ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
penjelasan mengenai struktur
penomoran NPWP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
penjelasan mengenai penerapan NPWP
Tetap; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
ketentuan lain-lain.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D.
|
Dasar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian,
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-20/PJ/2013 tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha
dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-28/PJ/2012 tentang
Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2014
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E.
|
Materi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Struktur Penomoran NPWP
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak
yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
NPWP diberikan oleh:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
KPP sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
NPWP terdiri atas 15 (lima belas)
digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
1)
|
9 (sembilan) digit pertama adalah
identitas unik Wajib Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
3 (tiga) digit berikutnya adalah
kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a)
|
untuk pendaftaran/pemberian NPWP
baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b)
|
untuk Wajib Pajak yang sudah
terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat
Surat Edaran ini mulai berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3)
|
3 (tiga) digit terakhir adalah
kode status pusat dan cabang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
NPWP diadministrasikan dalam
sistem informasi secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Penerapan NPWP Tetap
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
NPWP tidak berubah meskipun Wajib
Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat
terdaftar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Fungsi pelayanan, pengawasan, dan
penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Dalam hal pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud huruf c memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan Lain-Lain
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Terkait fungsi pelayanan, dalam
hal sistem informasi Direktorat Jenderai Pajak tidak berfungsi dan/atau
terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga KPP penerima permohonan
tidak dapat mengidentifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP penerima
permohonan tetap menerima permohonan Wajib Pajak dan memberikan tanda terima
sementara kepada Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Tanda terima sementara sebagaimana
dimaksud huruf a bukan merupakan tanda bukti penerimaan surat atau permohonan
Wajib Pajak, melainkan hanya sebagai bukti penyerahan dokumen ke KPP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Dalam hal sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau keadaan kahar (force
majeure) telah berakhir sehingga KPP penerima permohonan dapat
mengidentifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1)
|
dalam hal Wajib Pajak terdaftar di
KPP penerima permohonan, KPP penerima permohonan melakukan perekaman atas
permohonan Wajib Pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
dalam hal Wajib Pajak tidak
terdaftar di KPP penerima permohonan, KPP penerima permohonan menerbitkan
surat penolakan atau meneruskan permohonan Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling
lama 1 (satu) hari kerja setelah sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
telah berfungsi kembali.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Atas permohonan yang diteruskan
oleh KPP penerima permohonan terdaftar sebagaimana dimaksud pada huruf c
angka 2), KPP tempat Wajib Pajak terdaftar merekam permohonan dalam sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Lampiran
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Contoh struktur penomoran NPWP dan
penerapan NPWP Tetap adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F.
|
Penutup
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Edaran ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Juli 2015.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian Surat Edaran ini
disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO NIP 195909171987091001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling