NPWP diberikan kepada WP Orang Pribadi atau Badan yang berdasarkan UU PPh dikenai kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh pihak lain (withholding tax).
Susunan Kode NPWP
NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode WP dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
12.345.678.9-XXX.YYY
Keterangan:
- 12.345.678.9 adalah Kode WP unik, sehingga NPWP tidak akan memiliki nomor yang sama.
- XXX adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP tersebut terdaftar, contoh 647 adalah kode KPP Pratama Ponorogo.
- YYY adalah Kode Cabang, contoh 000 artinya NPWP Pusat, 001 artinya NPWP Cabang Pertama
Share
& Comment
Tweet