Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 angka 6 UU KUP).

NPWP diberikan kepada WP Orang Pribadi atau Badan yang berdasarkan UU PPh dikenai kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan atas dirinya sendiri ataupun kewajiban memungut atau memotong PPh pihak lain (withholding tax).

Susunan Kode NPWP

NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode WP dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

12.345.678.9-XXX.YYY

Keterangan:

  • 12.345.678.9 adalah Kode WP unik, sehingga NPWP tidak akan memiliki nomor yang sama.
  • XXX adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP tersebut terdaftar, contoh 647 adalah kode KPP Pratama Ponorogo.
  • YYY adalah Kode Cabang, contoh 000 artinya NPWP Pusat, 001 artinya NPWP Cabang Pertama

Share

& Comment

 

Copyright © 2015 Soal Pajak™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.