PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 223/PMK.011/2014
TENTANG
KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
baca lebih lanjut di Ortax.org
Pokok Aturan
Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, atau yang disebut dengan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal yang meliputi Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah, teridiri dari jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal yang meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan, serta jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Keduanya wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling