PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.03/2014
TENTANG
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Sekilas Aturan
Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
0 comments:
Post a Comment
No SPAM, SARA, Pornography, Gambling