Persyaratan seorang kuasa wajib pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.03/2014

TENTANG

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA


Sekilas Aturan
Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Share

& Comment

0 comments:

Post a Comment

No SPAM, SARA, Pornography, Gambling

 

Copyright © 2015 Soal Pajak™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.