Persamaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Pada dasarnya persamaan ketiga jenis pungutan tersebut adalah sama-sama bentuk pungutan yang pemungutannya dapat dipaksakan dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan.Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Dasar
Hukum
|
Undang-undang
|
Peraturan
pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
|
Pemerintah
daerah
|
Balas
jasa
|
Tidak
langsung
|
Langsung
dan nyata kepada individu tersebut
|
Langsung
kepada golongan tertentu
|
Objek
|
Umum
(seperti penghasilan, kekayaan, laba
perusahaan
dan kendaraan).
|
orang-orang
tertentu yang menggunakan jasa
Pemerintah
|
golongan
tertentu.
|
Sifat
|
Dapat
dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan
mendapatkan sanksi
|
Dapat
dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku
kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
|
Dapat
dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan
tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
|
Lembaga
Pemungut
|
Pemerintah
pusat maupun daerah (negara).
|
Pemerintah
daerah.
|
Lembaga-lembaga
tertentu.
|
Tujuan
|
Kesejahteraan
untuk umum.
|
Kesejahteraan
untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
|
Kesejahteraan
hanya untuk suatu golongan tertentu.
|
terimaksih infonya gan sangat bermanfaat sekali
ReplyDelete